TEORI DASAR NEGARA (TDN)

Posted by azzam Label:



Masalah asal-mula negara adalah salah satu persoalan ilmu politik yang sulit. Kesulitan masalah ini terutama disebabkan oleh genetika negara atau saat-saat negara yang pertama dibentuk, belum terdapat bukti-bukti yang meyakinkan. Karena tidak ada bukti-bukti, teori-teori asal mula negara bercorak spekulatif dan abstrak.
Teori-teori asal mula negara dapat dimasukkan ke dalam dua golongan besar, yakni teori yang spekulatif dan teori yang historis. Teori-teori yang spekulatif di antaranya tentang teori kontrak sosial, teori organis, teori kekuatan dan teori-teori yang bersifat idealistis. Sedangkan teori-teori historis pada umunya mencapai persesuaian paham mengenai pertumbuhan evolusionistis dari negara.

§         Teori Kontrak sosial

Teori kontrak sosial atau perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tokoh yang menggunakan istilah “kontrak sosial” pertama kali adalah bapak revolusi Prancis, Jean Jacques Rousseau, tokoh peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Ia juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, zaman pra-negara dan zaman bernegara.
Dengan ketentuan-ketentuan perjanjian masyarakat seperti itu berlangsunglah peralihan dari keadaan alamiah ke keadaan bernegara. Dengan konstruksi perjanjian masyarakat itu, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatanya berada dalam tangan rakyat melalui tangan umum.
  • Teori Organis
Esensi teori organis dapat disimpulkan bahwa negara dianggap atau dipersamakan dengan makhluk hidup. Kehidupan raja (Presiden) sebagai kepala, para individu sebagai daging makhluk hidup, undang-undang sebagai urat syaraf. Fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, mulai dari kelahiran, pertumbuhan, dan kematiannya. Doktrin organis dari segi isinya dapat digolongkan ke dalam beberapa teori. Pertama Organisme Moral yang bersifat metafisis-idealistis (Fichte, Schelling dan Hegel),
Kedua, Organisme Psikis sebagai bentuk peralihan dari organisme moral ke teori organisme yang bersifat bio-psikologis. Ketiga, Organisme Biologis yang menyelidiki asal-mula negara seperti menyelidiki kelahiran, struktur dan fungsi-fungsi organisme biologis,  dan Keempat Organisme Sosial yang mengatakan bahwa asal-mula negara  berhubung dengan timbulnya ilmu baru tentang masyarakat.

§         Teori Kekuatan

Teori kekuatan dapat disimpulkan sebagai berikut : Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbetuk dengan penaklukan dan pendudukan dan yang menang adalah pembentuk negara itu. Dari teori kekuatan ini pula “kekuatan membuat hukum (Might Makes Right). Kekuatan adalah pembenar atau Raison D’etre-nya negara.

§         Teori Idealistis

Teori ini bersifat idealistis karena merupakan pemikiran tentang bagaimana negara itu “Seharusnya ada”, “negara sebagai ide”. Sebagai Bapak dari teori idealistis adalah Imanuel Kant sebagaimana telah dikembangkan oleh para filosof politik yang memandang negara sebagai kesatuan yang mistis, yang bersfat supranatural. Negara memiliki hakikat-hakikat tersendiri yang terlepas dari komponen-komponennya. Ia bukan ciptaan mekanistis, tetapi satu kesatuan ideal yang melambangkan manusia dalam bentuknya yang megah dan sempurna.
§         Teori Historis
Teori ini mengatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan zaman. Teori inilah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal-usul negara. 
Selanjutnya sebagai pelengkap, perlu kiranya kita mengetahui perspektif lain tentang negara yang diutarakan oleh Arif Budiman. Dia membagi negara berdasarkan fungsinya ke dalam tiga kategori, yaitu :
  1. Negara Organik
Negara memiliki kehendak universal yang hendak diwujudkan. Pada masa sebelum abad pertengahan, Negara berfungsi mendidik moralitas warganya yang bersifat duniawi (Plato, Aristoteles). Pada masa abad pertengahan, negara berkolaborasi dengan gereja berfungsi untuk mengejawantahkan nilai-nilai Ketuhanan atau ukhkrawi (Aquinas, Luther). Pada masa pencerahan terjadi deskralisasi terhadap negara.
  1. Negara Pluralis
Negara hanya memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas ketertiban umum. Hal ini disebabkan karena manusia memiliki kepentingan individu-individu yang saling bertabrakan, sehingga negara menjadi medan makna politik, ini akan menimbulkan kontrak sosial.
  1. Negara Instrumentalis
Disini negara hanya menjadi  lahan dominasi ekonomi politik oleh kelas tertentu. Sehingga rakyat terpecah belah dalam dua kelas besar yang saling bertentangan dan terus melakukan perebutan kekuasaan, kelas dominan dan kelas resesif.
Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (Governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

0 komentar:

Posting Komentar